Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menunjukkan berbagai siasat di persidangan demi membela diri agar terhindar dari hukuman pidana terberat atas kasus pengedaran narkoba yang menimpanya yakni hukuman mati.
Adapun sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Teddy dengan hukuman mati lantaran dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah sebelumnya menyinggung soal 'Perang Bintang' alias perebutan jabatan di internal Polri, kini Teddy menyinggung soal prestasi, pencapaian, dan penghargaan yang ia terima sepanjang perjalanan kariernya untuk menarik simpati majelis hakim.
Artikel Terkait :
https://www.suara.com/news/2023/04/28/152308/teddy-minahasa-pamer-penghargaan-dan-pencapaian-di-sidang-apa-saja
#teddyminahasa
Video Editor : Farrel
========================
Homepage:
https://www.suara.com
Facebook Fan Page:
https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:
https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter:
https://twitter.com/suaradotcom