JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Teddy Minahasa menyinggung kamera pengawas atau CCTV kasus Ferdy Sambo dan kasus KM 50 dalam persidangan kasus peredaran gelap narkoba di PN Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).
Teddy mengklaim tidak menerima uang dari mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara pada 24 September 2022 di kediamannya.
Jenderal bintang dua itu menegaskan bahwa dirinya secara kooperatif dan inisiatif meminta penyidik untuk menyita decoder CCTV rumahnya guna membuktikan transaksi tersebut.
Menurut Teddy jika benar uang itu diterima, dia akan secara takut menyerahkan CCTV rumahnya kepada penyidik.
Diketahui, kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra mulai memasuki babak akhir persidangan.
Pembacaan duplik disampaikan langsung oleh terdakwa Teddy Minahasa di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).
Video editor: Lintang Amiluhur
Baca Juga Teddy Minahasa Tolak Replik Jaksa: Isinya Kopong dan Tak Berbobot, Tak Ada Bukti Saya Terlibat di https://www.kompas.tv/article/401832/teddy-minahasa-tolak-replik-jaksa-isinya-kopong-dan-tak-berbobot-tak-ada-bukti-saya-terlibat
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/401873/saat-teddy-minahasa-singgung-cctv-kasus-sambo-dan-km-50-di-sidang-duplik