BENGKULU, KOMPAS.TV - Usai cuti bersama lebaran Idul Fitri pada 25 April lalu, seluruh aparatur sipil negara di Pemerintahan Provinsi Bengkulu kembali beraktivitas.
Pemprov Bengkulu tidak memberlakukan aturan dari Presiden Jokowi yang meminta ASN menunda kepulangan mudik.
Hal ini dikarenakan, tidak terjadi lonjakan pemudik maupun kepadatan arus lalu lintas yang membuat kemacetan di Bengkulu.
Namun imbauan presiden bisa berlaku jika terdapat ASN yang terjebak kepadatan arus mudik dalam dalam perjalanan ke Bengkulu.
Sesuai aturan yang disepakati, Pemprov Bengkulu melarang penambahan cuti bagi para ASN usai cuti bersama libur lebaran.
ASN diminta kembali bekerja normal, khususnya pada sektor pelayanan publik.
#bengkulu #asn #liburlebaran
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/401534/pemprov-bengkulu-larang-asn-tambah-cuti-lebaran