Kasus Pencurian Takut Terungkap, Pria di Kalapanunggal Sukabumi Tusuk Tetangganya

2023-04-25 102

Sat Reskrim Polres Sukabumi dan unit Reskrim Polsek Kalapanunggal meringkus pria berinisial IB (25 tahun) yang merupakan pelaku penusukan dan percobaan pembunuhan terhadap tetangganya sendiri.

Polisi menyatakan pelaku yang merupakan warga Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, melakukan tindakan itu karena takut aksi pencuriannya terungkap.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo mengungkapkan korban dalam kejadian ini bernama Ujang Kamaludin (30 tahun) warga Desa Gunungendut, Kecamatan Kalapanunggal. Korban seorang buruh harian lepas.

Lebih lanjut, Dian menuturkan pelaku mencuri barang milik korban pada hari Jumat, 21 April 2023. Lalu pelaku merasa resah dan takut perbuatannya itu terungkap, sebab pihak korban telah curiga.

Menurut Dian, pelaku pernah mencuri barang berupa Handphone dan uang milik korban pada hari Jumat, 21 April 2023. Namun perbuatan pelaku ini ternyata dicurigai oleh istri korban.

Dia menuturkan, pelaku sempat menemui dan mengobrol sebentar dirumah korban di Kampung Panagogan, Desa Gunungendut pada Senin, 24 April 2023 malam. Setelah itu pelaku pulang.

Pada saat perjalanan pulang itu timbul niat dari pelaku untuk menghabisi korban. Pelaku lantas mematikan meteran listrik atau KWH sehingga rumah korban menjadi gelap. Pelaku kemudian bersembunyi disamping pintu terhalang kursi sambil menunggu korban keluar rumah.

Tak lama setelah itu, korban keluar rumah untuk menghidupkan meteran listrik rumahnya dan pada saat itulah pelaku menusuk perut korban sebanyak satu kali dengan pisau yang sudah disiapkannya.

Tusukan itu membuat korban terjatuh kemudian korban lari ke dalam rumah. Melihat korban berlari, pelaku mengejarnya.

Pada saat dikejar oleh pelaku, korban berteriak minta golok dan ternyata teriakan korban itu membuat pelaku panik lalu melarikan diri.

Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Korban mengalami luka tusuk pada bagian perut sebelah kanan.

Adapun pelaku diringkus tak lama dari terjadinya peristiwa itu pada Senin, 24 April 2023 malam.

Motif dari pelaku mencoba membunuh korban atau menganiaya korban dengan maksud untuk menghilangkan bukti atau menutupi perbuatan pelaku yang telah mencuri barang dan uang milik korban.

Selain mengamankan pelaku, penyidik Satuan Reskrim Polres Sukabumi juga telah menyita barang bukti berupa, 1 unit Handphone, 1 buah pisau dengan serangkanya, jaket, celana jeans dan sandal jepit.

Pelaku dijerat pasal 338 KUHP junto pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.