STNK DAN SIM YANG KADALUARSA SAAT LIBUR LEBARAN DAPAT DISPENSASI BEBAS DENDA

2023-04-19 0

Kabar baik, bagi masyarakat pemilik SIM dan STNK yang masa kadaluarsanya jatuh pada periode libur lebaran akan mendapat dispensasi dengan peniadaan denda.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman.

Latif Usman mengatakan, Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemilik SIM dan STNK yang masa kadaluarsanya jatuh pada periode libur lebaran.

Latif menambahkan perpanjangan dokumen pengesahan STNK maupun perpanjangan SIM bisa kembali dilakukan setelah waktu libur lebaran usai.

Jika masyarakat yang masa aktif SIM atau pajaknya berakhir sebelum tanggal 19 April namun tidak dibayar atau diperpanjang, maka tetap dikenakan denda.
.
Sumber: jawapos.com
.
#kamikabarbaik #kabarbaik #kabarbagus #kabargembira #kabarbahagia #kabarmusik #sukabumi #kotasukabumi #kabsukabumi #kabupatensukabumi #kabarsukabumi #infosukabumi #idulfitri #idulfitri2023 #lebaran #lebaran2023 #mudik #mudik2023 #perpanjangansim #sim #stnk #dispensasidendasim #dispensasistnk

kabupaten sukabumi, kota sukabumi, informasi sukabumi, info sukabumi, wisata sukabumi, kuliner sukabumi, sukabumi kuliner, kab sukabumi, kabar sukabumi, kabar baik, kabar baik sukabumi