ASN Dilarang Gunakan Elpiji 3 Kilogram Subsidi

2023-04-18 407

ACEH BESAR, KOMPAS.TV - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mendukung penuh terkait tidak dibolehkan lagi Aparatur Sipil Negara atau ASN, dalam menggunakan gas subsidi atau gas elpiji tiga kilogram, untuk memenuhi kebutuhan gas rumah tangga.

Di Aceh, larangan tersebut bukan lah hal yang baru. Pada tahun 2019 lalu, pemerintah Aceh melalui Peraturan Gubernur juga melarang ASN untuk tidak menggunakan gas elpiji tiga kilogram dan hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan usaha mikro.

Sudah seharusnya ASN tidak lagi menggunakan gas elpiji tiga kilogram dan beralih ke gas elpiji non subsidi. Pemerintah Aceh Besar juga ikut membentuk tim khusus, untuk mengawasi pangkalan gas di Aceh Besar. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi penyelewengan gas elpiji tiga kilogram diluar perunttukkanya.

Selain itu , ASN yang masih menggunakan gas elpiji tiga kilogram diminta untuk segera menukarkan dua tabung gas elpiji tiga kilogram dengan satu tabung elpiji 5,5 kilogram. Penukaran tersebut sudah difasilitasi hiswana Migas di Aceh dan juga Pertamina.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/399359/asn-dilarang-gunakan-elpiji-3-kilogram-subsidi

Free Traffic Exchange