KOMPAS.TV - Polda Lampung menghentikan kasus TikToker Bimo Yudho Saputro yang dilapokan ke polisi atas dugaan ujaran kebencian.
Polisi menyebut tidak ada unsur pidana dalam kritika bima terkait jalan rusak dan infrastruktur yang mangkrak di Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwari Pandra Asyad mengatakan, laporan dan pengaduan atas kasus tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran UU ITE.
Kabid menyebut, kasus ini telah diperiksa dengan mendatangkan saksi ahli.
Baca Juga Tim Mahfud MD Datangi Rumah TikToker Bima Yudho, Tanyakan soal Dugaan Intimidasi di https://www.kompas.tv/article/399289/tim-mahfud-md-datangi-rumah-tiktoker-bima-yudho-tanyakan-soal-dugaan-intimidasi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/399357/polda-lampung-laporan-kasus-tiktoker-bimo-tak-penuhi-unsur-pidana