Polda Lampung Hentikan Kasus TikToker Bima Yudho: Bukan Tindak Pindana!

2023-04-18 208

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polda Lampung menghentikan proses penyelidikan atas laporan dugaan ujaran kebencian UU ITE terhadap TikToker Bima Yudho Saputro karena kritik jalan rusak di Lampung.

Hal itu dilakukan pasca pemeriksaan alat bukti dan saksi-saksi oleh pihak penyidik atas laporan yang dilakukan oleh Gindha Ansori Wayka.

Atas alat bukti yang telah didapatkan baik dari keterangan maupun dari hasil gelar perkara, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung menyimpulkan bahwa tindakan TikToker Bima bukan tindak pidana.

"Alat bukti yang didapatkan menyimpulkan perkara ini bukan tindak pidana," ujar Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo, Selasa (18/4/2023).

Baca Juga Tim Mahfud MD Datangi Rumah TikToker Bima Yudho, Tanyakan soal Dugaan Intimidasi di https://www.kompas.tv/article/399289/tim-mahfud-md-datangi-rumah-tiktoker-bima-yudho-tanyakan-soal-dugaan-intimidasi

Selain itu, kata Donny, penyelidikan yang dilakukan sudah transparan dan berkeadilan berdasarkan prosedur yang berlaku.

Video Editor: Lintang


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/399305/polda-lampung-hentikan-kasus-tiktoker-bima-yudho-bukan-tindak-pindana