YOGYAKARTA, KOMPASTV - Polisi menangkap komplotan yang terdiri dari lima pelaku penculikan anak di Yogyakarta. Para pelaku menculik korban-korbannya kemudian dijual untuk prostitusi.
Aparat Satreskrim Polresta Yogyakarta menangkap 5 pelaku kejahatan penculikan dan prostitusi yang memaksa anak di bawah umur tanpa dibayar. Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan salah seorang orangtua korban yang mengaku kehilangan anak remaja selama tiga hari.
Dari pelacakan yang dilakukan polisi, korban diketahui berada di sebuah hotel bersama para pelaku. Kepada polisi, para pelaku mengaku mempekerjakan 7 perempuan 5 di antaranya adalah anak di bawah umur.
Ada pun modus para pelaku awalnya memberikan pinjaman uang kepada para korban hingga akhirnya menjebak para korban yang tak mampu membayar utang. Guna melancarkan kejahatannya, para pelaku menawarkan korban melalui media sosial.
Dari 5 pelaku yang ditangkap ini, 2 diantaranya adalah pasangan suami istri yang berperan sebagai mucikari, sementara 3 lainnya adalah operator media sosial sekaligus perekrut perempuan yang disasar menjadi korban.
Dari kasus ini polisi menyita barang bukti, di antaranya sejumlah telepon seluler, alat kontrasepsi, hingga uang jutaan rupiah. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis tentang Undang-Undang Perlindungan Anak serta informasi dan transaksi elektronik.
Baca Juga Pelaku Penculikan Anak Di Bawah Umur Ditangkap PPA di https://www.kompas.tv/article/397857/pelaku-penculikan-anak-di-bawah-umur-ditangkap-ppa
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/399282/polisi-tangkap-5-pelaku-penculikan-anak-di-yogyakarta