Pengacara anak AG mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim PN Jakarta Selatan selama 3,5 tahun penjara di LPKA. Hal ini dikonfirmasi oleh Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (17/4/2023).
Banding tersebut telah diterima di PN Jakarta Selatan. Berkas pengajuan banding sudah diterima pihak PN Jakarta Selatan. Selain dari pihak AG, berkas banding juga diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya Hakim memutuskan AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ia melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terhadap David Ozora.
Reporter : Ari Sandita
Produser: Reza Ramadhan