JAKARTA, KOMPAS.TV - Pencopotan Brigjen Endar dan pelaporan Pimpinan KPK, Firli Bahuri dilaporkan atas dugaan pidana atas kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi, membuat kisruh internal KPK ini belum berujung.
Pukat UGM menilai kisruh menyusul pencopotan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro serta dugaan pembocoran dokumen penyelidikan oleh pimpinan KPK, bisa memicu krisis legitimasi masyarakat kepada KPK.
Untuk itu, Pukat UGM meminta presiden mendorong agar Dewan Pengawas KPK tegas dalam menjatuhkan sanksi dan memerintahkan Polri mengusut pidana pembocoran dokumen penyelidikan KPK.
Pencopotan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro, memicu kegaduhan karena kebijakan Pimpinan KPK dan Polri soal penugasan Endar saling bertolak belakang.
Brigjen Endar yang diberhentikan dari KPK, melaporkan Ketua dan Sekjen KPK ke Dewan Pengawas atas dugaan pelanggaran etik.
Baca Juga Soal Pelanggaran Pimpinan KPK, Pukat UGM: Presiden Bisa Imbau Usut Pelanggaran Etik dan Pidana di https://www.kompas.tv/article/398226/soal-pelanggaran-pimpinan-kpk-pukat-ugm-presiden-bisa-imbau-usut-pelanggaran-etik-dan-pidana
Siapa yang bertanggungjawab akan hal ini?
Apakah ini menganggu kinerja KPK?
Kita kupas bersama Ray Rangkuti, Direktur Eksekutif Lingkar Madani dan Mantan Ketua KPK Periode 2011-2015, Abraham Samad.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/398242/kritisi-kinerja-dewas-kpk-abraham-samad-takut-kehilangan-jabatan-tak-pernah-beri-sanksi-tegas