Tok, Pelaku Pembunuhan Hafiza Divonis 10 Tahun Penjara

2023-04-14 6


Pengadilan Negeri Mentok menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada AC alias I. Dia divonis bersalah dalam perkara pembunuhan berencana seorang bocah perempuan bernama Hafizah Nida Adzkiyyah. 

 

Sidang pembacaan vonis itu dilaksanakan di ruang Garuda Pengadilan Negeri Mentok, Jumat (14/4). Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum sebelumnya. Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Iwan Gunawan dalam sidang vonis AC alias I.

 

Kontributor: Rizki Ramadhani