LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polda Lampung berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 64 kilogram beserta 6 tersangka yang berperan sebagai kurir.
Barang haram tersebut berasal dari Kepulauan Riau yang dikendalikan oleh seseorang yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika menyebut upaya penyelundupan sebelumnya hendak dilakukan ke-6 tersangka berinisial MH , FR, CP, AP, SB dan RY melalui Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan yang hendak dibawa ke Pulau Jawa.
Baca Juga Polda Lampung Benarkan Penangkapan Teroris di https://www.kompas.tv/article/398083/polda-lampung-benarkan-penangkapan-teroris
Modus para tersangka dilakukan dengan cara memasukan barang haram tersebut ke dalam ac portable dan diangkut menggunakan kendaraan truk.
"6 tersangka saat ini akan kita lakukan pengembangan. Kalau dilihat secara geografis, wilayah Lampung ini menjadi rute favorit peredaran narkoba," tambah Irjen Helmy Santika Kapolda Lampung.
Dari 64 kilogram sabu-sabu yang disita ini ditaksir memiliki nilai ekonomis mencapai Rp96 miliar dan mampu menyelamatkan 256 ribu jiwa.
Atas perbuatannya, ke-6 tersangka terancam dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana mati.
#narkoba #polda #lampung
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/398142/64-kg-narkoba-serta-6-tersangka-diringkus-polda-lampung