JAKARTA, KOMPAS.TV Terdakwa Irjen Teddy Minahasa mengawali pembacaan pleidoi dengan mengutip ayat Al-Quran surat Al-Baqarah ayat ke-183.
Hal ini disampaikan saat Teddy membacakan nota pembelaan atau pleidoinya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (13/4/2023)
"Yaa Ayyuhalladziina aa-manuu kutiba 'alaikumush-shiyaamu kamaa kutiba 'alal-ladziina minqablikum la'allakum tattaquun (Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa)," ujar Teddy.
Teddy kemudian melanjutkan dengan membacakan nota pembelaannya yang berjudul Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi
Sebelumnya, Teddy dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Serta diyakini bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.
Video Editor: Vila Randita
Baca Juga Jadi Polisi Terkaya, Teddy Minahasa: Saya Melanggar Hukum Hanya Demi Uang Rp300 Juta? di https://www.kompas.tv/article/397812/jadi-polisi-terkaya-teddy-minahasa-saya-melanggar-hukum-hanya-demi-uang-rp300-juta
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/397842/teddy-minahasa-kutip-al-baqarah-sebelum-bacakan-pleidoi