JAKARTA, KOMPAS.TV - Memberantas kasus money laundering alias pencucian uang makin menantang dengan makin banyaknya modus yang dilakukan.
Modusnya seperti ini, transaksi akan dipecah menjadi nominal lebih kecil dan dilakukan oleh banyak pelaku istilahnya smurfing dan structuring.
Lalu ada juga modus u turn, transaksi diputarbalik ke bank lain terlebih dulu baru dikembalikan ke rekening asal.
Modus lain mengaburkan sumber dana atau cuckoo smurfing dengan cara mengirimkan dana ilegal memakai rekening pihak ketiga yang biasanya posisi rekeningnya ada di luar negeri.
Dan modus lain adalah mencampur dana ilegal dengan dana legal biasanya dengan cara membuka bisnis atau menyuntikkan modal ke sebuah bisnis.
Bhima menyebut, uang tunai bukan melalui transfer antara bank akan sulit ditelurusi.
Banyak perilaku korupsi dapat terjadi karena jalur transaksi tidak diketahui hukum lewat penggunaan uang kertas.
Lalu bisakah pencucian uang benar-benar diberantas terutama di pemerintahan? Simak dialog selengkapnya bersama Direktur Celios, Bhima Yudhistira.
Baca Juga Mahfud MD: Pemerintah akan Bentuk Satgas untuk Telusuri Pencucian Uang Rp349 Triliun di Kemenkeu di https://www.kompas.tv/article/396825/mahfud-md-pemerintah-akan-bentuk-satgas-untuk-telusuri-pencucian-uang-rp349-triliun-di-kemenkeu
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/396949/direktur-celios-transaksi-uang-tunai-jalur-pencucian-uang