Hadiri Sidang Vonis AG, Komnas AP Soroti Celah UU Peradilan Anak

2023-04-11 337

JAKARTA, KOMPASTV - Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait hadiri sidang vonis AG pelaku penganiayaan David Ozora di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4).

Arist dalam konteks anak menilai vonis 3,5 tahun untuk AG sudah tepat.

Namun dalam momen ini, Arist mendorong pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Peradilan Anak.

Ia menilai masih ada kerancuan soal kenakalan dan kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur.

"Saya di sini untuk memberi dukungan pada pemerintah untuk segera mungkin merevisi UU sistem peradilan anak," ujar Arist ditemui di lokasi sidang, Senin (10/4).

"Tidak jelas di sana mana kenakalan, mana kejahatan," ucapnya.

AG divonis atau dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora.

AG diyakini terlibat dalam penganiyaan berat disertai perencanaan.

Video Editor: Lintang Amiluhur

Baca Juga Vonis untuk AG sudah Dijatuhkan, Pakar Analisa Kemungkinan Sanksi yang Dijatuhkan untuk Mario Dandy di https://www.kompas.tv/article/396834/vonis-untuk-ag-sudah-dijatuhkan-pakar-analisa-kemungkinan-sanksi-yang-dijatuhkan-untuk-mario-dandy



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/396886/hadiri-sidang-vonis-ag-komnas-ap-soroti-celah-uu-peradilan-anak