Polda Metro Jaya membongkar kasus jaringan peredaran narkotika jenis obat-obat daftar G dan Pil PCC. Hal itu berhasil diungkap dengan menggerebek gudang penyimpanannya di Bekasi, Jabar. Diketahui sebanyak 5.943.500 pil disita dalam pengungkapan kasus tersebut. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan bahwa pengungkapan kasus itu terjadi pada hari Selasa (4/4).
Dalam kasus itu polisi mengamankan 6 orang tersangka dan kurang lebih lima juta butir pil. Adapun inisial tersangka yakni ASF, AP, MN, DAR, HM dan FR. Para tersangka pun terancam pidana 15 tahun penjara.
Reporter: Erfan Ma'ruf