Muhammad Adil "Tabung" Uang Korupsi Rp 26,1 Miliar Untuk Maju Pilgub Riau

2023-04-10 298

Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil diciduk KPK karena melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 26,1 miliar. Uang itu nantinya akan digunakan Muhammad Adil untuk kepentingan politik maju sebagai calon gubernur Riau pada Pemilu 2024.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih (FN), dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa (MFA).

Temuan KPK selama menjadi Bupati dari tahun 2021 hingga sekarang, dia diduga memerintahkan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang. Sumbernya berasal dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD.

"Yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA (Adil)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023).

Besaran pemotongan itu berkisar antara 5 persen sampai dengan 10 persen setiap SKPD.

Free Traffic Exchange