JAKARTA, KOMPAS.TV - Anak yang berkonflik dengan hukum, AG dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, akan menjalani sidang vonis, Besok.
Pengacara AG, mengaku akan menerima vonis yang dijatuhkan, jika AG terbukti sebagai pelaku penganiayaan.
Pengacara AG, Bhirawa J Arifi, mengatakan pihaknya akan menerima apapun hukuman vonis yang dijatuhkan, jika AG terbukti merupakan pelaku utama penganiayaan.
Baca Juga Analisa Vonis untuk Kekasih Mario Dandy, AG di Kasus Penganiayaan David Ozora di https://www.kompas.tv/article/396429/analisa-vonis-untuk-kekasih-mario-dandy-ag-di-kasus-penganiayaan-david-ozora
Namun pihaknya optimistis dan yakin, bahwa AG, bukanlah pelaku pidana penganiayaan berat, terhadap David Ozora.
Sebelumnya jaksa menuntut AG, dengan 4 tahun penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, secara tertutup pada Rabu (5/4) lalu.
Baca Juga Wakilkan Sang Anak, Almarhum Eril Wisuda, Ridwan Kamil: Ada bahagia, ya Pasti Sedih Juga di https://www.kompas.tv/article/396434/wakilkan-sang-anak-almarhum-eril-wisuda-ridwan-kamil-ada-bahagia-ya-pasti-sedih-juga
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/396437/kekasih-mario-akan-jalani-sidang-vonis-pengacara-ag-tak-apa-dihukum-maksimal-asalkan