Parkir Liar, Mobil Bea Cukai Diderek Petugas Dishub dan Kena Denda 500 Ribu di Jakarta Selatan

2023-04-09 33

Beredar Sebuah video mobil milik Bea Cukai yang parkir liar di Jalan Raden Patah, Kebayoran Baru diderek Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Video itu diunggah oleh akun Instagram @terangmedia, pada Sabtu 8 April 2023. Di akun tersebut ditunjukkan saat mobil pegawai bea cukai diderek oleh Dinas Perhubungan.

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Pengendalian Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Made Joni membenarkan bahwa Petugas Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan menderek satu mobil pegawai Bea Cukai yang parkir liar di Jalan Raden Patah, Kebayoran Baru, pada Rabu 5 April 2023.

"Intinya di sana itu kawasan yang dilarang parkir dan ada rambunya, kebetulan di sana ada tiga mobil yang terparkir, termasuk mobilnya Bea Cukai," kata Kepala Seksi Pengendalian Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Made Joni seperti dikutip dari Antara, Jumat, 7 April 2023.

Made Joni menyatakan, satu mobil pegawai Bea Cukai dan dua mobil pribadi tersebut diderek berdasarkan laporan masyarakat serta merupakan bagian dari kegiatan rutin Suku Dinas Perhubungan (Sudihub) Jakarta Selatan.

Jalan Raden Patah Kebayoran Baru selama ini kerap dijadikan tempat parkir liar dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan yang lain. Parkir liar juga mengganggu arus lalu lintas karena menimbulkan kemacetan.

Joni belum mengetahui pihak perekam video tersebut yang menjadi viral di media sosial. "Sopir mobil Bea Cukai itu mengaku parkir mobil penuh tapi sudah selesai, sudah bayar juga Rp 500 ribu," katanya.

Menurut Joni, denda sebesar Rp 500 ribu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Tindakan petugas sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi pasal 38 ayat 2 bahwa setiap pemilik kendaraan/dan atau pengemudi kendaraan dilarang parkir di ruang milik jalan yang tidak terdapat marka parkir atau rambu parkir.

"Diharapkan upaya penindakan terhadap parkir liar ini, salah satunya melalui penderekan guna memberikan efek jera bagi pelanggar," tutupnya.

Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) rutin mengimbau masyarakat agar tidak parkir liar agar tercipta lalu lintas yang aman dan nyaman.

Sumber: Tempo.co
Video Editor: Ahong