JAKARTA, KOMPAS.TV - Polemik pencopotan Direktur Penyelidikan KPK,Brigjen Endar Priantoro, terus bergulir.
Kini dewan pengawas KPK tengah memeriksa laporan Endar terhadap pemecatan dirinya.
Jangan gaduh, inilah pesan Presiden Jokowi terkait polemik pencopotan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro.
KPK beralasan, masa tugas Endar berakhir Maret 2022, dan tidak diperpanjang.
Menanggapi hal ini kapolri menyebut, ini masalah internal KPK.
Polri pun telah mengirim surat perpanjangan tugas Brigjen Endar di KPK.
Sementara, soal laporan Endar, Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, memastikan akan memeriksa Brijen Endar dan pimpinan KPK.
Namun, pencopotan Endar dipastikan tak ada kaitannya dengan pelanggaran etik KPK.
Sebelum dicopot Brigjen Endar mengakui ada perbedaan pandangan antara dirinya dengan ketua KPK soal proses pemeriksaan Kasus Formula E.
Sebelumnya, Endar dipanggil Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, yang memberikannya surat pemberhentian tanpa disertai alasan.
Baca Juga Seluruh Pimpinan KPK Setujui Pencopotan Brigjen Endar, KPK: Masa Jabatan Brigjen Endar Sudah Selesai di https://www.kompas.tv/article/396190/seluruh-pimpinan-kpk-setujui-pencopotan-brigjen-endar-kpk-masa-jabatan-brigjen-endar-sudah-selesai
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/396192/polemik-pencopotan-direktur-penyelidikan-kpk-kapolri-masalah-internal-kpk-tunggu-putusan-dewas