JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolsek Kalibaru Kasranto turut menyampaikan pembelaannya di muka persidangan.
Nota pembelaan dijabarkan dengan judul "Penyesalan terbesar dalam hidup saya."
Kasranto menekankan aksi menjual sabu di luar kesadaran dan dirinya berkilah bukan pemain lama.
Kasranto dan Syamsul Maarif menjadi tokoh penghubung dalam rentetan perjalanan sabu sebanyak 5 kg.
Kesepatakan antara Teddy, Dody, Dan Linda menyerat Kasranto dan Syamsul Maarif ke dalam perkara ini.
Syamsul Ma'arif yang kini jadi terdakwa adalah orang kepercayaan AKBP Dody Prawiranegara.
Dalam persidangan Syamsul sempat mengatakan, bahwa Dody pernah meminta untuk menyisihkan barang bukti sabu sebanyak 12 kilogram.
Sementara itu, Kompol Kasranto mengaku tidak menyangka bisa terlibat dalam jual beli sabu yang dikendalikan Teddy Minahasa.
Saat membacakan nota pembelaan, Kasranto menyesal menerima tawaran Linda Pujiastuti untuk menjual barang bukti sabu dari Polres Bukittinggi.
Baca Juga Linda Pujiastuti: Saya Dituduh Teddy Minahasa Jadi Bandar Narkoba di https://www.kompas.tv/article/396178/linda-pujiastuti-saya-dituduh-teddy-minahasa-jadi-bandar-narkoba
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/396180/perantara-transaksi-sabu-teddy-minahasa-kasranto-dan-syamsul-ma-arif-sampaikan-pledoi