KOMPAS.TV - Linda Pujiastuti alias Anita cepu juga bacakan nota pembelaan dalam pembelaannya.
Linda mengaku Teddy Minahasa memperalat dan menuduhnya dengan beragam peran. Salah satunya sebagai bandar narkoba besar.
"Sejak awal saya ditetapkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tudingan telah disebarkan kepada media dan seluruh masyarakat," ungkap Linda dalam persidangan di PN Jakarta Barat (05/04/23).
Linda mengaku dirinya juga dituding sebagai mucikari.
"Bahwa saya telah dituding sebagai pemilik diskotik, seorang muncikari bahkan seorang bandar narkoba," Lanjut Linda.
Sebelumnya, JPU menyatakan Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Atas kasus tersebut, Linda dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar.
Lebih lengkapnya simak ulasan jurnalis KompasTV Masni Rahmawatti.
Baca Juga Bacakan Nota Pembelaan, Dody Prawiranegara Ngaku Tertekan Perintah Teddy Minahasa di https://www.kompas.tv/article/396176/bacakan-nota-pembelaan-dody-prawiranegara-ngaku-tertekan-perintah-teddy-minahasa
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/396178/linda-pujiastuti-saya-dituduh-teddy-minahasa-jadi-bandar-narkoba