Vonis AG Dibacakan Senin Depan, PN Jaksel: AG Bisa Tak Hadir saat Putusan

2023-04-07 218

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tinggal selangkah lagi, proses hukum yang dijalani kekasih Mario Dandy, AG.

Sesuai jadwal, AG akan mendengar putusan hakim atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan David Ozora, Senin 10 April.

Selain proses hukum yang harus berjalan lebih cepat, pembacaan vonis dihitung mundur tujuh hari sebelum penahanan AG berakhir, tanggal 17 April 2023.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Kekasih Mario Dandy itu hukuman penjara 4 tahun, dan ditempatkan di lembaga pembinaan khusus anak.

Meski demikian, sesuai peradilan anak, AG tak wajib hadir secara langsung, saat pembacaan putusan.

AG didakwa melanggar pasal 355 tentang tindak pidana penganiaayan disertai perencanaan.

Keluarga korban, yang selalu hadir dalam rangkaian persidangan pun berharap keadilan bagi David Ozora yang saat ini masih dirawat intensif di rumah sakit.

Baca Juga Diduga Terlibat Suap Pengadaan Jasa Umrah, KPK Tangkap Bupati Meranti Muhammad Adil di https://www.kompas.tv/article/395984/diduga-terlibat-suap-pengadaan-jasa-umrah-kpk-tangkap-bupati-meranti-muhammad-adil

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/395985/vonis-ag-dibacakan-senin-depan-pn-jaksel-ag-bisa-tak-hadir-saat-putusan