JAKARTA, KOMPAS.TV - Berkejaran dengan waktu, mantan kekasih Mario Dandy yakni AG bolak-balik ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sejak Rabu (05/04/2023) pekan lalu.
Sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, AG harus menjalani sidang atas kasus penganiayaan David Ozora, dan tak sampai genap 2 pekan, AG akan mendengar vonis hakim pada Senin (10/04/2023) pekan depan.
Sebelumnya, AG dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sebetulnya, ancaman hukuman maksimal untuk dakwaan pasal 355 ayat 1 KUHP, tentang penganiayaan berat dengan perencanaan adalah 12 tahun penjara.
Namun, karena usia AG yang masih dibawah umur, hukuman AG dapat dipotong hingga setengahnya.
JPU pun memutuskan untuk menuntut 4 tahun penjara, dengan menghabiskan masa tahanan di lembaga pembinaan khusus anak.
Baca Juga Ketulusan Hati Bripka Tatak, Petugas Bhabinkamtibmas Bantu Beri Makan Hingga Suapi ODGJ di https://www.kompas.tv/article/395931/ketulusan-hati-bripka-tatak-petugas-bhabinkamtibmas-bantu-beri-makan-hingga-suapi-odgj
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/395934/sidang-vonis-anak-ag-mantan-kekasih-mario-dandy-digelar-senin-pekan-depan