KOMPAS.TV - Pengurus RT di Kelurahan Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat meminta tunjangan hari raya (THR) kepada warga. Dalam surat edaran warga diminta bayar THR hingga Rp 300 ribu.
Dalam surat edaran itu, tercantum 4 kategori nominal yang harus dibayarkan warga mulai dari Rp 60.000 hingga Rp 300.000
Surat permintaan THR ini rupanya juga telah ditandatangani sejumlah pengurus RT.
Namun Ketua RW 16 Kelurahan Kapuk mengaku tak tahu soal surat itu.
Seluruh pihak yang terkait dalam surat edaran itupun kini telah diberi teguran oleh pihak kelurahan.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berjanji akan menindak pengurus RT yang meminta tunjangan hari raya kepada warganya.
Heru akan memanggil camat dan lurah terkait untuk berkoordinasi dan mengklarifikasi soal surat edaran THR itu.
Baca Juga Polisi: Minta THR dengan Paksaan Bisa Terkena Pidana di https://www.kompas.tv/article/395839/polisi-minta-thr-dengan-paksaan-bisa-terkena-pidana
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/395890/pengurus-rt-kapuk-cengkareng-mintai-thr-ke-warga-hingga-rp-300-ribu