Sidang Putusan Vonis Digelar 10 April, Pelaku Anak AG Tak Wajib Hadir Secara Langsung!

2023-04-07 325

JAKARTA, KOMPAS.TV - Nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan oleh kekasih Mario Dandy, AG ditolak jaksa.

Keterlibatan kekasih Mario Dandy itu dalam kasus penganiayaan David Ozora menjadi dasar penolakan, sehingga jaksa tetap meminta hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara.

Sidang pun akan dilanjutkan pada Senin, 10 April 2023 dengan agenda vonis yang digelar terbuka.

Meski demikian, sesuai peradilan anak AG tak wajib hadir secara langsung saat pembacaan putusan.

Menanggapi proses hukum pelaku anak AG pengacara David Ozora berharap AG tetap dihukum maksimal.

Pengacara David menilai tak ada alasan kuat bagi hakim untuk memberikan keringanan bagi AG berdasarkan nota pembelaan yang disampaikan hari ini.

Pasalnya, AG terbukti terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan kondisi David luka parah dan belum pulih hingga saat ini.

Sebelumnya, Jaksa menuntut AG hukuman penjara 4 tahun dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus anak atau LPKA.

AG didakwa melanggar Pasal 355 tentang Tindak Pidana Penganiayaan Disertai Perencanaan.

Keluarga korban yang selalu hadir dalam rangkaian persidangan berharap keadilan bagi David Ozora yang saat ini masih dirawat intensif di rumah sakit.

Baca Juga Bupati Kepulauan Meranti dan Puluhan Orang lain Diterbangkan ke Jakarta, Pasca-Terjerat OTT KPK! di https://www.kompas.tv/article/395850/bupati-kepulauan-meranti-dan-puluhan-orang-lain-diterbangkan-ke-jakarta-pasca-terjerat-ott-kpk




Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/395867/sidang-putusan-vonis-digelar-10-april-pelaku-anak-ag-tak-wajib-hadir-secara-langsung