JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku penyebaran berita hoax terkait tuduhan penyelewengan barang bukti thrifting yang dilakukan oleh oknum kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, penyidik telah menangkap tiga pelaku yang satu diantaranya merupakan perempuan berinisial AM. Dua lainnya yang berinisial IAS dan EW merupakan buzzer yang memiliki robot sistem untuk melakukan penyebaran informasi bohong di media sosial.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna mengetahui motif dan tujuan atas dibuatnya konten tersebut.
Selain menangkap tiga pelaku, sejumlah barang bukti berupa CPU, layar komputer dan handphone yang diduga digunakan dalam melakukan postingan tersebut diamankan oleh penyidik.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat undang - undang ITE dengan pidana enam tahun penjara.
Video Editor: Vila Randita
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/395811/tampang-3-pelaku-penyebar-hoax-penyelewengan-barbuk-thrifting-ditangkap