JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri sudah menyurati KPK terkait perpanjangan jabatan Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Surat itu sudah dikirim Kapolri sebelum Brigjen Endar habis masa tugasnya di KPK.
Hal itu disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Menurut Ramadhan, tugas Brigjen Endar berakhir di KPK pada 1 April 2023, maka Mabes Polri membuat surat di tanggal 29 Maret lalu.
Sidang Wanjak menutuskan Brigjen Endar tetap penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Hingga kini Mabes Polri belum menerima surat pencopotan Endar dari KPK.
Baca Juga Kasus KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Dituntut 15 Tahun Penjara | POP NEWS di https://www.kompas.tv/article/394843/kasus-kdrt-venna-melinda-ferry-irawan-dituntut-15-tahun-penjara-pop-news
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/394846/polri-sebut-sudah-surati-kpk-untuk-perpanjang-jabatan-brigjen-endar-sebelum-habis-masa-tugas