JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan pejabat pajak, Rafael Alun resmi ditahan di Rutan KPK selama 20 hari kedepan.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan Rafael alun diduga menerima gratifikasi dari wajib pajak sejak 2011.
Rafael juga memiliki perusahan yang bergerak di Bidang Konsultasi Perpajakan.
Dugaan grafitikasi terjadi sejak 2011 saat Rafael Alun menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak di Kanwil Dirjen Pajak Jatim I.
Rafael diduga aktif merekomendasikan wajib pajak untuk berkonsultasi ke perusahaannya PT Artha Mega Ekadhana.
Penyidik temukan aliran dana gratifikasi 90 ribu dolar Amerika atau senilai Rp 1,3 miliar.
Pekan lalu, saat KPK menggeledah rumah Rafael di Simrug Golf, Jakarta Selatan, KPK menyita sejumlah barang mewah.
Barang yang disita KPK, yaitu 2 buah dompet, 68 tas, 2 ikat pinggang, 1 jam tangan, dan 29 item perhiasan.
Serta uang senilai 32,2 miliar yang disimpan dalam safety box dengan mata uang dollar AS, Dollar Singapura dan Euro.
Tersangka kasus gratifikasi pajak, Rafael Alun mengakui bahwa semua barang tersebut miliknya, namun tak semua barang adalah asli.
Pengusutan kasus Rafael Alun belum rampung, KPK akan memeriksa korporasi maupun perorangan yang terlibat dengan Rafael dan menerapkan tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini.
Baca Juga Dugaan Kasus Gratifikasi, Eks Pejabat Pajak Rafael Trisambodo Ditahan KPK di https://www.kompas.tv/article/394811/dugaan-kasus-gratifikasi-eks-pejabat-pajak-rafael-trisambodo-ditahan-kpk
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/394815/kpk-rafael-alun-diduga-terima-gratifikasi-rp1-3-m-dari-wajib-pajak