Mobil Dinas Bupati Kuningan terlibat dalam kecelakaan maut di daerah Sindangagung, Kabupaten Kuningan, Senin, 3 April 2023. Mobil yang saat itu ditumpangi Bupati Kuningan Acep Purnama menabrak pengendara motor.
Kecelakaan ini mengakibatkan dua orang meninggal dunia serta satu mengalami luka-luka. Dalam kasus ini, Polres Kuningan menetapkan UK (49 tahun), sopir pribadi bupati sebagai tersangka.
"Sopir pribadi bupati kami tetapkan sebagai tersangka, karena kelalaiannya mengakibatkan dua orang meninggal dunia," kata Kasatlantas Polres Kuningan Ajun Komisaris Vino Lestari di Kuningan, Senin 3 April 2023.
Vino mengatakan sopir bupati mengendarai mobil dinas yang ditumpangi bupati, dari hasil pemeriksaan dalam kondisi mengantuk. Sehingga lanjut Vino, akibat kelalaiannya dalam mengemudi mengakibatkan dua orang meninggal dunia di tempat dan satu lainnya luka berat.
Ia menjelaskan, pada saat di tempat kejadian perkara, kendaraan Toyota Hilux E-8888-Y yang dikendarai UK melaju dengan kecepatan normal, namun melawan arus karena di depannya terdapat mobil patwal.
"Akan tetapi karena sopir mengantuk sehingga kendaraan oleng dan menabrak lima kendaraan sepeda motor baik yang sedang terparkir maupun dikendarai," tuturnya.
Vino memastikan dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak mengonsumsi narkoba maupun obat terlarang lainnya, dan saat ini sudah dilakukan penahanan untuk proses lebih lanjut.
"Sopir sudah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun kami dapat pasti yang bersangkutan negatif dari obat terlarang maupun narkoba," katanya.
Akibat perbuatannya sopir Bupati Kuningan dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.
Redaktur: Andri Somantri
Video Editor: Safrudin