Curi Kesempatan di Ramadan, Penipu Belanja di Pasar dengan Uang Palsu!

2023-04-04 532

KOMPAS.TV - Peredaran uang palsu digagalkan oleh polisi, setelah adanya laporan dari salah satu pedagang di Pasar Tangkahan Martubung yang menerima uang Rp 100 ribu dari salah satu warga yang membeli cabai seharga Rp 20 ribu.

Penjual yang menerima uang pecahan Rp 100 ribu ini, kemudian curiga, karena uang yang digunakannya memiliki keanehan.

Atas kecurigaan ini, korban kemudian melapor ke polisi, yang kemudian ditindaklanjuti.

Atas ciri-ciri yang diberikan, polisi kemudian menangkap salah seorang pelaku di rumahnya.

Saat penangkapan, polisi juga menemukan ada uang palsu pecahan Rp 100 ribu lainnya, dengan jumlah mencapai Rp 700 ribu.

Pelaku mendapat uang palsu dari seorang temannya, yang menjanjikannya upah sejumlah uang jika pelaku berhasil membelanjakan uang palsu dan mendapat kembalian uang asli.

Pelaku dan komplotannya diduga sengaja mengedarkan uang palsu dengan memanfaatkan masa Ramadan dan jelang Lebaran, di mana aktivitas perbelanjaan warga sedang tinggi.

Pelaku sendiri, saat ini terancam dipenjara selama 15 tahun, karena dijerat dengan Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Uang Palsu.

Warga diimbau untuk waspada dengan peredaran uang palsu.

Cara yang paling sederhana, yakni dilihat karena biasanya warna dan tekstur kertas dari uang palsu berbeda.

Lalu diraba; pada uang asli, biasanya akan terasa kasar jika diraba, karena diperuntukkan bagi disabilitas netra.

Dan diterawang; untuk melihat gambar saling isi pada logo Bank Indonesia.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/394568/curi-kesempatan-di-ramadan-penipu-belanja-di-pasar-dengan-uang-palsu

Free Traffic Exchange