JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU-RI, Hasyim Asy'ari karena terbukti melanggar etik.
Ketua DKPP, Heddy Lugito menyebut Hasyim Asyari terbukti melakukan pelanggaran kode etik, melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni atau Wanita Emas.
Heddy memerintahkan KPU melaksanakan putusan tersebut.
Putusan harus dilaksanakan paling lama 7 hari sejak dibacakan.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy'ari, enggan memberikan komentar kepada media saat dikonfirmasi mengenai sanksi teguran keras, yang diberikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Baca Juga Terbukti Lakukan Perjalanan dengan Wanita Emas, DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras kepada Ketua KPU di https://www.kompas.tv/article/394344/terbukti-lakukan-perjalanan-dengan-wanita-emas-dkpp-beri-sanksi-peringatan-keras-kepada-ketua-kpu
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/394506/dijatuhi-sanksi-oleh-dkpp-gara-gara-langgar-etik-begini-respons-ketua-kpu