Bupati Larang Pejabat Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik

2023-04-03 85

GARUT, KOMPAS.TV - Jelang perayaan Lebaran dan cuti bersama yang berlaku sejak 19 sampai 25 April mendatang, Pemerintah Kabupaten Garut melarang bagi para pejabat menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran, terutama menyangkut kepentingan pribadi atau keluarga.

Pengawasan penggunaan mobil dinas tersebut, melibatkan Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Garut agar kedua belah pihak dapat memantau pergerakan keberadaan mobil dinas saat bertepatan momen arus mudik serta perayaan Idul Fitri.

Bupati Garut mengatakan kendaraan dinas disediakan untuk keperluan dinas. Sehingga tidak boleh dipergunakan untuk keperluan pribadi termasuk untuk mudik. Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai.

Bagi mereka yang melanggar, Bupati Garut tak segan-segan untuk mengeluarkan sanksi tegas baik secara lisan, tertulis maupun pemindahan tugas.



Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.

Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/394324/bupati-larang-pejabat-gunakan-mobil-dinas-untuk-mudik

Free Traffic Exchange