Dalam Islam, terdapat beberapa kondisi yang menjadi alasan diperkenankannya ibu hamil atau menyusui untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan.
Terkait kewajiban mengganti puasanya terdapat dua perincian. Pertama, tatkala ibu hamil atau menyusui tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi tubuhnya dan kesehatan bayinya, maka dapat menggantinya dengan mengqadha puasanya di hari lain.
Kedua, jika sang ibu hanya khawatir dengan keadaan bayinya saja akan tetapi fisiknya mampu. Maka ia wajib mengqadha puasanya dan membayar fidyah. Adapun aturan membayaf fidyah ialah 1 mud atau sekitar 6 ons beras.
“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah…” (QS. Al-Baqarah ayat 184)