Perempuan yang tiba-tiba keluar darah haid tatkala sedang menjalani puasa Ramadan, maka dianjurkan untuk tidak melanjutkan niat puasanya.
Perihal mengganti puasanya yang batal karena uzur, bisa dilakukan dengan mengqadhanya di hari lain.
Sedangkan, apabila darah yang keluar ternyata darah istihadah (darah penyakit) yang lamanya melebihi batas maksimal periode haid, maka puasanya dianggap sah.
“Bila ia berpuasa, maka (wajib) meninggalkan penyumbatan (vagina) di siang hari, cukup mengikatnya. Hal ini karena menjaga (kemaslahatan) puasa, bukan (kemaslahatan) shalat, berkebalikan dengan apa yang diucapkan ulama dalam kasus orang yang menelan benang. Sebab istihadhah adalah penyakit yang permanen, secara lahiriyyah akan terus wujud…” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj Hamisy Hasyiyah al-Syarwani, juz 1 hal. 393)