MEDAN, KOMPAS.TV - Seorang pria di Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi gara-gara membeli cabai menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000,-.
Polisi menangkap Ruslan sesaat setelah membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100.000,- untuk membeli cabai seharga Rp 20.000,-, di kawasan Pasar Tangkahan Martubung.
Korban yang merasa curiga dengan uang dari tersangka, akhirnya melapor ke polisi.
Baca Juga Kompresor Gas Kilang Pertamina di Dumai Meledak, 9 Warga Alami Luka di https://www.kompas.tv/article/394114/kompresor-gas-kilang-pertamina-di-dumai-meledak-9-warga-alami-luka
Kepada petugas, tersangka mengaku mendapat uang palsu dari rekannya.
Ia dijanjikan mendapat uang asli jika uang palsu tersebut berhasil untuk dibelanjakan.
Dari tangan tersangka polisi menyita uang palsu pecahan Rp100.000,- sebanyak tujuh lembar.
Pelaku dan komplotannya, diduga sengaja mengedarkan uang palsu, menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 245 KUHP, tentang uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/394117/pengedar-uang-palsu-ditangkap-saat-beli-cabai-di-pasar-tangkahan-martubung