LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polres Tulang Bawang, Lampung meringkus suami yang membunuh istrinya dengan memberikan racun di minuman korban.
Pembunuhan dipicu lantaran suami tak dapat restu dari istri untuk menikahi adik kandung korban.
Pihak keluarga mencurigai korban dibunuh saat kakak korban dilarang membuka kain kafan oleh pelaku dengan dalih kondisi korban sudah dimandikan.
Baca Juga Ingin Masyarakat Berlibur di Negeri Sendiri, Jokowi: Direm Setengah, Devisa Tak Lari ke Negara Lain di https://www.kompas.tv/article/393856/ingin-masyarakat-berlibur-di-negeri-sendiri-jokowi-direm-setengah-devisa-tak-lari-ke-negara-lain
Pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut dan meminta polisi memeriksa kejanggalan jasad korban.
Menindaklanjuti hal tersebut, polisi menemukan termos air panas serta racun jenis putas sianida yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.
Penyidik bersama Tim Kedokteran dan Kesehatan Biddokes Polda Lampung akan melakukan otopsi terhadap jasad korban.
Diduga pelaku membunuh istrinya dengan meracuni korban, karena sakit hati terhadap korban karena korban tidak merestui pelaku untuk menikahi adik kandung korban.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/393857/suami-di-lampung-tega-racuni-istri-demi-nikahi-sang-adik-ipar