KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terencana David Ozora dengan terdakwa anak AG digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam nota tanggapan eksepsi, jaksa penuntut umum menolak pembelaan AG dan penasihat hukumnya.
Penasihat hukum AG Mangatta Toding Alo mengatakan, putusan sela hakim atas eksepsi AG akan disampaikan dalam sidang lanjutan, Senin 3 April 2023.
Tim penasihat hukum berharap nota keberatan AG dapat diterima.
Sebelumnya, dalam nota eksepsi penasihat hukum AG keberatan dengan syarat formil dalam berkas dakwaan.
Baca Juga Pekan Depan, Ayah David Ozora Bakal Jadi Saksi di Sidang Terdakwa AG Pacar Mario Dandy di https://www.kompas.tv/article/393296/pekan-depan-ayah-david-ozora-bakal-jadi-saksi-di-sidang-terdakwa-ag-pacar-mario-dandy
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/393591/jaksa-tolak-pembelaan-ag-terdakwa-penganiayaan-david-ozora