Kantor Imigrasi Jakarta Barat mengamankan 2 WNA asal Uzbekistan dan Maroko. Mereka berdua kedapatan menjadi seorang Pekerja Seks Komersial di wilayah Jakarta Barat.WNA asal Uzbekistan yakni RZ (27) terlebih dahulu ditangkap.
Ia menjajakan dirinya dengan tarif 160 hingga 1000 dolar. Sedangkan MBS (24) merupakan warga negara asal Maroko.
Ia memasang tarif sebesar 150 USD per jam kepada kliennya. Mereka diduga melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sehingga dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian maupun dilanjutkan ke ranah pidana.