DENPASAR, KOMPAS TV - Kedua WNA tersebut adalah Bich Thuy Sandrine Nguyen asal Prancis, dan Jan Michal Sefcik asal Slovakia.
Ditemani kuasa hukumnya Fovy Mogardian, kedua WNA ini melaporkan 2 orang pria dari Bukit Kirana Villas, berinisial C-I dan D-I, dengan dugaan perbuatan tidak menyenangkan, sesuai pasal 335 ayat 1, KUHP. Hal ini dilakukan karena kedua WNA ini diusir dari villa tersebut, padahal mereka telah memiliki surat kontrak tinggal di Bukit Kirana Villas.
Mereka telah menandatangani kontrak tinggal villa sejak 10 Juni 2021, dan diperpanjang hingga 1 Oktober 2023. Satu WNA lainnya yang juga menginap di villa tersebut, Gajduskova Luzja, juga telah menandatangani kontrak tinggal villa, sejak 25 Oktober 2022 hingga 24 Oktober 2024, dengan harga sewa villa 240 juta rupiah.
Dalam hal ini, pihak Bukit Kirana Villa diduga melakukan pengusiran terhadap ketiga WNA tersebut, dengan melakukan 3 kali somasi, hingga mematikan saluran air dan listrik, agar ketiganya segera meninggalkan villa.
Saat ini laporan dari kedua WNA yang melapor balik, yakni Sandrine dan Michal, telah diterima oleh Polda Bali.
#poldabali #bukitkiranavillas #badung
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/393404/dituduh-masuk-villa-tanpa-izin-2-wna-lapor-polisi