SEMARANG,KOMPAS.TV - Dengan didampingi kuasa hukum serta keluarga, Pujiono Cahyo Widianto Alias Syekh Puji, hadir memenuhi undangan Tim Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, terkait kasus dugaan pernikahan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Syekh puji kembali dipanggil untuk dilakukan klarifikasi, terkait ada bukti baru yang disampaikan ke penyidik. Kasus dugaan pernikahan dan pencabulan itu kembali dibuka oleh pelapor, yang tidak terima kasus itu ditutup, atau SP3 pada tanggal 15 Juni 2020 lalu, karena tidak ada bukti.
"Disini saya menyampaikan terimakasih kepada Polda karena sudah memproses secara profesional dan semua saksi sudah diperiksa sehingga waktu itu tidak ada bukti. Untuk sekarang saya datang kesini membawa keterangan saja," ucap Nihdiro Cahya, Putri Syekh Puji.
Kasubdit IV Renata Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, AKBP Sunarno mengatakan, kasus yang digelar ini merupakan kasus lama, yang dibuka kembali atas permintaan kuasa hukum korban. Saat itu, Syekh Puji diduga menikahi anak berusia 7 tahun, berinisial D, warga Kabupaten Magelang.
"Setelah kita lakukan penyelidikan, kasus kita hentikan karena kejadian itu tidak ada, waktu itu Syekh Puji diduga menikahi seorang anak kala itu umur 7 tahun, setelah kita lakukan pemeriksaan kejadian itu tidak ada yang mendukung," ungkap AKBP Sunarno.
Kasus laporan keponakan Syekh Puji sendiri itu, ada dua berkas, masing-masing diterima oleh Polda Jawa Tengah dan Barskrim Polri. Polisi membuka kembali penyelidikan dengan memintai keterangan saksi, termasuk anak D, dan Syekh Puji. Hasilnya, polisi kembali tidak menemukan bukti-bukti pendukung, terhadap laporan pencabulan dan pernikahan anak di bawah umur.
#pernikahandibawahumur #syekhpuji #poldajateng
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/393028/kasus-pernikahan-dibawah-umur-syekh-puji-kembali-dipanggil-polisi