Kediri, Kompas TV Jawa Timur - Ferry Irawan, terdakwa kasus KDRT terhadap politisi Venna Melinda kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kediri. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum membacakan tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Ferry Irawan.
Ferry Irawan, terdakwa kasus KDRT terhadap politisi Venna Melinda kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kediri. Agenda persidangan kali ini, adalah mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Ferry Irawan.
Dalam tanggapannya JPU menolak nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa. Menurut Jaksa Penuntut Umum, dakwaan yang dilayangkan terhadap Ferry Irawan telah sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
Ferry Irawan sendiri tidak menanggapi atas jawaban JPU terhadap eksepsi yang diajukan. Sementara itu, atas jawaban JPU tersebut, Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan ini pada esok hari.
Baca Juga Viral Aksi Perang Sarung Antarkelompok, Polisi Ponorogo Razia Sejumlah Tempat di https://jatim.kompas.tv/article/392469/viral-aksi-perang-sarung-antarkelompok-polisi-ponorogo-razia-sejumlah-tempat
Agenda persidangan besok adalah putusan sela. Dalam putusan ini Majelis Hakim akan menentukan perkara Ferry Irawan akan lanjut atau berhenti sampai di persidangan putusan sela.
#ferryirawan #sidang #kdrt #vennamelinda #artis #kediri
Facebook : https://www.facebook.com/KompastvJawaTimur/
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim
Twitter : https://twitter.com/kompastvjatim
Tiktok : https://www.tiktok.com/@kompastvjatim
Artikel ini bisa dilihat di : https://jatim.kompas.tv/article/393013/eksepsi-ferry-irawan-ditolak-jaksa-penuntut-umum-dalam-sidang-kdrt-venna-melinda