Bantah Dirinya Tidak Berwewenang Umumkan Transaksi Janggal di Kemenkeu, Ini Kata Mahfud MD!

2023-03-29 91

JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Mahfud MD bantah pernyataan soal wewenang mengumumkan transaksi janggal di Kemenkeu.

Ia mengatakan, tidak memiliki wewenang bukan berarti tidak bisa mengumumkan sebuah perkara.

Dan sama sekali belum ada larangan tentang itu.

''Tidak ada sesuatu yang dilarang, jika belum ada undang-undang tentang itu'', tegas Mahfud MD.

Sebelumnya, Mahfud MD juga memperingati soal ancaman hukuman untuk orang yang menghalang-halangi penyidikan.

''Jangan menggertak-gertak, saya juga bisa. Menghalang-halangi penegakan hukum bisa dihukum", ujar Mahfud.

''Dan ini sudah ada orangnya yang dihukum 7,5 tahun, yaa kerjanya kaya saudara-saudara itu. Orang mau mengungkap, dihantam'', lanjut Mahfud MD.

''Jadi jangan main ancam-ancam begini'' tegasnya.

Baca Juga Ingatkan soal Menghalangi-halangi Penegakan Hukum, Mahfud MD: Bisa Dihukum 7,5 Tahun! di https://www.kompas.tv/article/392680/ingatkan-soal-menghalangi-halangi-penegakan-hukum-mahfud-md-bisa-dihukum-7-5-tahun



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/392693/bantah-dirinya-tidak-berwewenang-umumkan-transaksi-janggal-di-kemenkeu-ini-kata-mahfud-md