SEMARANG,KOMPAS.TV - Ribuan obat herbal dari berbagai jenis, dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan (BBPOM) Semarang pada Senin (27/03/2023) pagi.
Ribuan obat herbal tanpa izin edar yang di jual bebas ini, berhasil diamankan BBPOM Semarang dari tiga kabupaten yakni Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Magelang. Bahkan pengedar dan pembuat obat ilegal ini juga ditangkap dan dijerat Undang-Undang Kesehatan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Telah dilakukan pemusnahan barang bukti hasil penindakan oleh BBPOM Semarang, semua produk yang dimusnahkan ini adalah obat herbal dan obat tradisional," ujar Sandra M.P. Linthin, Kepala BBPOM Semarang.
Untuk mencegah peredaran obat herbal yang didalamnya ada campuran bahan kimia ini, BBPOM akan terus melakukan upaya pencegahan dengan operasi pasar setiap harinya dan bekerjasama dengan instansi terkait untuk melakukan tindakan tegas, dengan mempidanakan pelaku untuk memberikan efek jera.
#bbpom #obatobatanilegal #operasipasar
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/392215/ribuan-obat-herbal-ilegal-dimusnahkan-bbpom-semarang