Jajaran Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan 8 kg bahan pembuat petasan yang dibeli dari pasar daring. Dari 3 tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti ponsel dan timbangan. Kasat Reskrim Polres Malang, IPTU Wahyu Rizky menyebut ketiga tersangka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun. (ANTARA/Achmad Syaiful Afandi/Soni Namura/Rully Yuliardi Achmad)