JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum menuntut 20 tahun penjara atas terdakwa AKBP Doddy Prawiranegara.
JPU menilai anak buah Irjen Teddy Minahasa itu terbukti menjadi perantara jual beli dan menukar barang bukti narkotika.
Selain tuntutan 20 tahun penjara, AKBP Doddy Prawiranegara juga didenda 2 miliar rupiah subsider 6 bulan penjara.
Baca Juga Banyak Kasus, DPR Minta Kemenkeu Perbaiki Sistem untuk Cegah Mafia Pajak di https://www.kompas.tv/article/391915/banyak-kasus-dpr-minta-kemenkeu-perbaiki-sistem-untuk-cegah-mafia-pajak
JPU menyebut hal yang memberatkan Doddy adalah menukar sabu dengan tawas dan menjadi perantara, serta profesinya sebagai aparat penegak hukum.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah keinginan Doddy untuk mengakui dan menyesali perbuatannya.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/391917/akbp-doddy-prawiranegara-dituntut-20-tahun-bui-berikut-hal-yang-meringankan-pelaku