JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) bertemu dengan Menteri Koperasi dan Unit Kecil Menengah Teten Masduki untuk menindaklanjuti pelarangan pakaian impor bekas.
Menurut Mendag Zulhas impor barang bekas adalah hal terlarang, kecuali barang bekas yang diatur.
"Impor barang bekas dalam undang-undang tidak boleh, kecuali yang diatur misalnya barang impor yang kita butuhkan misal pesawat tempur," ujar Mendag Zulkifli Hasan dalam konferensi persnya pada 27 Maret 2023.
Selain itu, Zulhas menekankan bahwa yang diperangi adalah impor pakaian bekas selundupan yang masuk ke Indonesia melalui jalan-jalan tikus.
"Yang kita perangi ini selundupan yang masuk melalui jalan-jalan tikus ini," ujar Zulhas.
Ia juga menjelaskan bahwa tujuan pelarangan impir barang bekas adalah untuk melindungi industri dan UMKN lokal.
Baca Juga Ridwan Kamil Minta Masyarakat Tidak Jual Pakaian Bekas Impor di Jawa Barat di https://www.kompas.tv/article/390874/ridwan-kamil-minta-masyarakat-tidak-jual-pakaian-bekas-impor-di-jawa-barat
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/391805/mendag-zulhas-penjualan-pakaian-impor-bekas-dilarang-pesawat-tempur-bekas-tidak