JAKARTA, KOMPASTV - Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini menyebut tidak ada unsur yang dapat meringankan hukuman para pelaku penganiayaan.
Para pelaku adalah dua tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas, serta anak yang berkonflik dengan hukum, AG.
"Dari sisi korban tentu tidak ada hal-hal yang bisa meringangkan, tidak menyentuh sisi keadilan pada keluarga dan masyarakat luas juga," ungkap Mellisa pada KompasTV, Sabtu (25/3).
Baca Juga Sidang AG Eks Kekasih Mario Dandy Bagal Digelar Tertutup, Keluarga David Berharap Vonis Adil! di https://www.kompas.tv/article/391408/sidang-ag-eks-kekasih-mario-dandy-bagal-digelar-tertutup-keluarga-david-berharap-vonis-adil
"Dari sisi keadilan, kalau ini bisa ada unsur meringankan itu keliru sekali," lanjutnya.
Melissa berharap selama proses persidangan para terdakwa, hak-hak korban tetap dipenuhi oleh pengadilan.
David Ozora merupakan korban penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy, anak eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Bersama Mario saat penganiayaan, terdapat temannya Shane Lukas dan kekasihnya, AG.
Video Editor: Febi Ramdani
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/391450/pengacara-david-soal-mario-dandy-cs-tidak-ada-unsur-yang-mampu-meringankan