Dua Bule Polandia yang Kemah saat Nyepi di Bali Dideportasi Petugas

2023-03-25 43


Dua WNA Polandia, KG (40) dan BKW (25), yang berkemah di Pantai Purnama Gianyar saat perayaan Nyepi akhirnya dideportasi petugas imigrasi, Sabtu (25/03/2023).

 

Petugas menemukan adanya pelanggaran Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Hal ini setelah melakukan pemeriksaan dan penyidikan mendalam.

 

Sebelumnya viral video 2 WNA tersebut melawan dan beradu argumen dengan pencalang saat perayaan Nyepi.